Headline.co.id, Kupang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan identitas dan penyebaran konten asusila di media sosial. Seorang pria berinisial MGN ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat akun Facebook palsu dengan nama FN. Akun tersebut digunakan untuk mengirim percakapan cabul dan konten tidak senonoh kepada sejumlah pengguna, yang merusak reputasi korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang. Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 6 Desember 2025 setelah mengetahui namanya digunakan untuk tindakan yang mencemarkan kehormatan.
Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda NTT, menjelaskan bahwa penyelidikan mengungkap akun palsu tersebut dibuat tersangka pada 30 September 2025. Dari akun tersebut, MGN mengirim foto tidak senonoh serta melakukan percakapan bermuatan seksual, sehingga menimbulkan dugaan publik seolah korban FN yang melakukannya. Hal ini memperparah pencemaran nama baik yang dialami korban.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penggunaan identitas orang lain untuk tindakan melanggar kesusilaan di ruang digital merupakan pelanggaran hukum serius. Ia menekankan bahwa aksi seperti ini tidak hanya merugikan korban secara moral, tetapi juga dapat memicu keresahan masyarakat. Oleh sebab itu, kasus tersebut menjadi perhatian khusus jajaran Polda NTT.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Subdit V Siber menangkap MGN dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 172 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi. Pada Selasa (31/03/26), penyidik resmi melakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, proses hukum memasuki tahap penuntutan, dan Polda NTT memastikan seluruh penanganan perkara berlangsung secara profesional serta tuntas.





















