Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang viral di Jalan Kerto, Muja Muju, Umbulharjo. Polisi menetapkan NH (23), warga Umbulharjo, sebagai tersangka atas peristiwa yang terjadi pada Senin (30/3/2026) malam tersebut. Selain itu, kepolisian juga memastikan bahwa pelaku bukan residivis sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus guna melengkapi proses hukum.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi S., S.Psi., M.M., menjelaskan bahwa perkembangan terbaru mengungkap adanya hubungan keluarga antara tersangka dan salah satu pria dalam video viral.
“Hubungan antara NH (23) dan pria berjaket loreng adalah anak dan orang tua,” ujar Ipda Anton.
Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara pria berjaket loreng dengan perekam video di lokasi kejadian. Situasi kemudian berkembang setelah pria tersebut menghubungi anaknya, NH (23), yang kemudian datang bersama sejumlah rekannya.
“Kasus tersebut berawal dari orang tua tersebut berselisih dengan perekam video, kemudian menelpon anaknya NH (23), lalu anaknya tersebut mengajak temannya ke lokasi,” jelasnya.
Sebelumnya, korban bernama Bayu, warga Ngawi, melaporkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan saat melintas di Jalan Kerto dari arah selatan ke utara. Korban berpapasan dengan pelaku yang melawan arah, hingga terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami pemukulan dan penendangan oleh pelaku bersama sejumlah rekannya. Bahkan, salah satu pelaku juga dilaporkan meludahi korban saat kejadian berlangsung.
Polisi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait riwayat pelaku yang disebut-sebut sebagai residivis. Ipda Anton menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Belum pernah untuk pelaku, dari interogasi rekan-rekan Reskrim Polsek belum pernah masuk,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, pria berjaket loreng yang merupakan orang tua tersangka saat ini diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, NH (23) telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Umbulharjo.













