Headline.co.id, Barito Timur ~ Pemerintah Kabupaten Seruyan telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng oleh Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusi untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD ini adalah agenda tahunan yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan ketertiban administrasi di lingkungan pemerintah daerah. Dengan menyerahkan laporan sebelum batas waktu 31 Maret, Pemkab Seruyan dianggap telah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban keuangan negara secara tepat waktu.
Selain Kabupaten Seruyan, lima kabupaten lainnya di Kalimantan Tengah juga menyerahkan dokumen serupa secara bersamaan. Kabupaten-kabupaten tersebut adalah Lamandau, Pulang Pisau, Sukamara, Gunung Mas, dan Barito Timur. Keenam dokumen LKPD ini akan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, memberikan apresiasi kepada para kepala daerah yang hadir. Menurut Dodik, ketepatan waktu dalam penyerahan laporan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung tata kelola keuangan yang sehat. “Penyerahan LKPD ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi amanat peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan tepat waktu hingga batas akhir 31 Maret,” ujar Dodik.
Dodik juga menjelaskan bahwa setelah tahap penyerahan ini, pihaknya akan segera mengirimkan tim untuk melakukan audit lapangan. Proses ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan masing-masing daerah. “LKPD yang telah kami terima akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan terinci selama kurang lebih dua bulan ke depan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan masing-masing daerah,” tambahnya.



















