Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian budaya kerja nasional yang bertujuan untuk menghadapi dinamika global dan meningkatkan efisiensi serta produktivitas pemerintahan berbasis digital. ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, dan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.
Pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi disiplin maupun capaian kinerja ASN. “Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Rini menjelaskan bahwa pengawasan harus semakin ketat agar kinerja ASN tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output. Pemanfaatan sistem informasi di masing-masing instansi serta penggunaan sistem berbagi pakai di tingkat nasional menjadi kunci efektivitas kebijakan tersebut. Sistem ini mencakup bukti kehadiran hingga pelaporan kinerja pegawai ASN. “Melalui ini, setiap instansi dapat memantau kinerja pegawai secara berkala dan objektif, sehingga fleksibilitas kerja tetap sejalan dengan peningkatan produktivitas,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kondisi global saat ini justru menjadi momentum untuk mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan. “Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum bagi kita untuk melakukan akselerasi perubahan menuju perilaku kerja yang modern dan efisien, melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga,” katanya.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengalihkan anggaran dari belanja yang dinilai kurang prioritas, seperti perjalanan dinas, rapat, belanja non-operasional, dan kegiatan seremonial, menuju belanja yang lebih produktif serta berdampak langsung bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan penyesuaian budaya kerja ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi mobilitas ASN, mengurangi perjalanan dinas, serta mempercepat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah memastikan sektor-sektor yang berkaitan dengan pelayanan publik dan layanan strategis tetap bekerja secara langsung di kantor maupun di lapangan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kebijakan WFH ASN setiap Jumat ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih adaptif, modern, dan responsif terhadap tantangan global.




















