Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap seorang tersangka baru terkait kasus mutilasi terhadap Abdul Hamid, seorang pegawai ayam geprek berusia 39 tahun. Jasad korban ditemukan di dalam freezer sebuah kios di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka yang ditangkap berinisial A, diduga sebagai penadah barang curian dari pelaku utama kasus ini.
Menurut Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, barang-barang yang ditadah oleh tersangka A merupakan hasil curian dari dua pelaku pembunuhan berinisial S (27) dan DS alias ANS (24). Salah satu barang curian tersebut adalah ponsel milik korban yang dijual kepada A melalui transaksi COD di Facebook pada 22 Maret 2026 dengan harga Rp450.000.
Selain ponsel, kedua pelaku juga mencuri sepeda motor Vario milik bos ayam geprek berinisial ES (32). Motor tersebut dijual pada 23 Maret 2026 sore hari dengan harga Rp2.300.000 secara tunai. Pada malam harinya, motor Beat juga dijual dengan harga Rp1.850.000 melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC. Kompol Andaru menambahkan bahwa penyidik masih mendalami penggunaan hasil penjualan barang-barang curian tersebut.






















