Headline.co.id, Jakarta ~ Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Seorang tersangka berinisial MP ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Senin (30/3/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti uang palsu senilai sekitar Rp620 juta.
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan uang palsu tersebut. “Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).
Selain uang palsu, penyidik juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang-barang tersebut lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.
AKBP Robby menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar. Masyarakat diminta untuk lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 jika menemukan uang yang dicurigai palsu.





















