Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, yang juga disiarkan secara virtual pada Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini bertujuan untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri. “Kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN,” ujar Airlangga.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) akibat dampak perang di Timur Tengah. Pekan lalu, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa keputusan ini telah ditetapkan dan akan segera diumumkan kepada publik.
Kebijakan ini mencerminkan respons pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat kemandirian energi dan ketahanan nasional.























