Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap penyakit campak yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak, terutama di kalangan tenaga medis dan kesehatan. “Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ungkap Andri Saguni, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, pada Selasa (31/3/2026).
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini. Langkah-langkah tersebut meliputi skrining dan penguatan sistem pengendalian infeksi. Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit diwajibkan melakukan skrining terhadap pasien yang menunjukkan gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan kasus campak di berbagai titik pelayanan seperti pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.
Selain itu, rumah sakit juga diharuskan mengatur jadwal jaga yang memungkinkan tenaga medis dan kesehatan mendapatkan istirahat yang cukup. Mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek, atau terkonfirmasi campak juga harus ditetapkan. Pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien juga harus diperkuat.
Dengan adanya SE ini, Plt. Dirjen Andri berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bekerja sama untuk menekan penyebaran campak serta melindungi tenaga medis dan kesehatan dari penularan. “Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” ujarnya.























