Headline.co.id, Jakarta ~ Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial RIS. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk menindak tegas setiap tindak pidana dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Proses pemeriksaan sempat diwarnai ketegangan kelompok yang saling membawa massa. Namun, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan dengan menyesuaikan mekanisme yang ada. Korban menyatakan keberatan untuk berhadapan langsung dengan tersangka, sehingga penyidik menerapkan metode pemeriksaan terpisah guna menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak.
Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penanganan perkara ini kami pastikan tetap berjalan profesional, proporsional, dan terukur, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta menjaga situasi kamtibmas,” jelasnya pada Senin (30/3/26).
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan konfrontir tersangka dan para saksi sempat berlangsung tegang. Namun, penyidik telah menangani dinamika di lapangan secara profesional. “Sejak awal kami sudah mengantisipasi adanya potensi gesekan karena kedua pihak hadir dengan pendamping. Penyidik langsung mengambil langkah tegas dengan memisahkan kedua belah pihak sehingga situasi tetap terkendali,” ujarnya.




















