Headline.co.id, Serang ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka berinisial AN (29) dan TH (23) yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka diduga menggunakan modus Pekerja Seks Komersial melalui aplikasi daring. Informasi ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, pada Senin (30/3/2026).
Menurut Kombes Pol. Maruli, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum. Tim penyidik melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat praktik tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa kamar yang digunakan untuk melayani pelanggan.
Para korban dalam kasus ini ditawarkan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000 per layanan. Selain itu, mereka dijanjikan penghasilan sebesar Rp3.500.000 per minggu dan uang makan Rp100.000 per hari, dengan target melayani minimal 10 pelanggan. “Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelas Kombes Pol. Maruli.
Kabidhumas Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya. Masyarakat diharapkan segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang.




















