Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus perjudian online berskala besar. Berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam penyidikan, beberapa tersangka ditetapkan dalam tiga berkas perkara, yaitu tersangka berinisial M.N.F. (Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), dan W.K. (Berkas III).
Kelengkapan berkas perkara tersebut dikonfirmasi melalui tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, menyatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar KBP Rizki.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, KBP Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dianggap meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi. Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.





















