Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengeluarkan imbauan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada seluruh camat di Kota Pontianak. Imbauan ini tertuang dalam surat bernomor B/300.2.3/83/BID-PK/2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya antisipatif pemerintah untuk mencegah potensi kebakaran, terutama saat cuaca kering.
Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa pencegahan karhutla memerlukan peran aktif masyarakat, mulai dari tindakan sederhana seperti tidak membakar sampah sembarangan hingga tidak membuang puntung rokok di area rawan kebakaran. “Pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat, mulai dari hal-hal kecil seperti tidak membakar sampah sembarangan hingga tidak membuang puntung rokok di area rawan,” ujarnya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Wali Kota meminta para camat untuk menggerakkan masyarakat hingga tingkat RT dan RW guna meningkatkan kewaspadaan lingkungan. Beberapa poin penting yang ditekankan adalah menjaga lingkungan dari potensi kebakaran, memastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, serta meningkatkan edukasi dan sosialisasi budaya sadar bencana.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas. Menurut Edi, pendekatan pencegahan lebih efektif dibandingkan penanganan saat kebakaran sudah terjadi. “Kalau api sudah membesar, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga kesehatan masyarakat akibat kabut asap,” katanya.
Pemkot Pontianak berharap agar imbauan ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat wilayah dan masyarakat, sehingga potensi karhutla di Kota Pontianak dapat diminimalkan. “Kalau kita disiplin dari sekarang, kita bisa mencegah kebakaran sejak awal dan melindungi lingkungan serta kesehatan warga,” tutup Edi.






















