Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di klub malam New Star, Bali. Orang yang masuk dalam DPO tersebut adalah I Dewa Ketut Wiranida. “Satu DPO telah kami tetapkan yang berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pada Jumat, 27 Maret 2026.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Saat ini Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersangka,” tambahnya.
Diketahui bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah membongkar peredaran ekstasi di New Star Club Bali. Klub malam tersebut menjadi lokasi peredaran ekstasi yang melibatkan pihak manajemen dengan target pembeli para pengunjung.




















