Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya di seluruh kantor pemerintahan setiap hari. Kebijakan ini diinisiasi oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026, yang akan mulai berlaku efektif pada April 2026. Langkah ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya nilai nasionalisme di tengah kesibukan pelayanan publik.
Menurut Pemkot Banjarbaru, kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai “pengingat harian” bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap berpegang pada nilai-nilai kebangsaan dalam setiap tugas yang mereka jalankan. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Lisa Halaby pada Kamis (26/3/2026).
Pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan memutar lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WITA. Selama lagu berkumandang, seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat yang berada di kawasan kantor pemerintahan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna. Momen ini diharapkan menjadi waktu reflektif di tengah rutinitas kerja untuk mengingat kembali makna pengabdian kepada bangsa dan negara.
Langkah ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam membangun birokrasi yang tidak hanya profesional dan melayani, tetapi juga memiliki karakter kuat, berjiwa nasionalis, dan menjunjung tinggi nilai persatuan. Kebijakan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Banjarbaru semakin mengukuhkan posisinya sebagai kota yang tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan karakter dan mentalitas kebangsaan yang kuat. (Yds/MedCenBJB)



















