HeadLine.co.id (Jabar) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan segera memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah. Hal ini dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, PSBB akan dimulai pada Rabu, 15 April 2020 dini hari. Lima wilayah tersebut yakni, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020,” ucapnya dalam keterangan pers di halaman Kantor Pemprov Jabar, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Ivermectin, Obat Virus Corona yang Diklaim Mampu Bunuh Virus Dalam 48 Jam
Ia menjelaskan bahwa PSBB akan berlaku selama dua pekan atau hingga 14 hari ke depan. “Setelah 14 hari kita evaluasi apa diteruskan atau kurangi intensitasnya,” imbuhnya.
Baca juga: Pasca Dibebaskan dari Penjara karena Corona, Dua Penjambret Kembali Beraksi
Menurut Emil, kebijakan ini diambil setelah Pemprov Jabar melaksanakan video conference dengan 5 kepala daerah tersebut. Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat juga dihadiri jajaran TNI dan Polri.
Kebijakan ini juga tak lepas dari status Jakarta yang sudah menerapakan PSBB sejak 10 April lalu serta wilayah penyangganya sebagai episentrum penyebaran Covid-19.

















