Headline.co.id, Polres Tanah Laut ~ bagian dari Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap 14 kasus narkotika jenis sabu-sabu selama periode Ramadan, dari 1 Februari hingga 7 Maret 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran dan permintaan narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya berfokus pada jumlah kasus, tetapi juga pada dampak sosial yang berhasil dicegah. “Pengungkapan ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres pada Rabu, 18 Maret 2026.
Selama periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 14 kasus dengan total 20 tersangka. Dari jumlah tersebut, 13 kasus ditangani oleh Polres Tanah Laut dan satu kasus oleh Polsek Kintap. Tersangka terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 656,59 gram, uang tunai Rp12 juta, satu unit mobil, serta delapan unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M Firmansyah Baso, menegaskan bahwa penindakan selama Ramadan difokuskan pada upaya meminimalkan dampak penyalahgunaan di tengah masyarakat. “Selama Ramadan, kami mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka,” jelas Kasat Resnarkoba. Ia menambahkan bahwa dari pengungkapan tersebut, jumlah sabu yang diamankan mencapai 594,84 gram dengan potensi penyalahgunaan yang cukup besar. “Dengan asumsi 0,20 gram per orang, maka sekitar 16.250 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” lanjutnya.
Selain dampak sosial, nilai ekonomis barang bukti yang mencapai sekitar Rp820 juta menunjukkan besarnya potensi kerugian yang berhasil dicegah. Pemusnahan sabu seberat 648,77 gram menegaskan komitmen kepolisian untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.




















