Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengumumkan kewajiban pengelolaan sampah dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pendekatan ekonomi sirkuler. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Dadan menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya masalah teknis, tetapi bagian integral dari ekosistem program yang mendukung kesehatan masyarakat dan pelestarian lingkungan.
Prinsip ekonomi sirkuler menjadi inti dari regulasi ini, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya yang dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali, bukan sekadar limbah akhir. Dalam tahap perencanaan, setiap Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) diwajibkan untuk mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan, memilah jenis sampah, serta menyediakan fasilitas pengumpulan dan pengolahan seperti kompos dan budi daya maggot.
Pada tahap pelaksanaan, Dadan menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku di lingkungan SPPG dan masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, daur ulang, dan pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan. Pengelolaan sampah juga mencakup pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pengangkutan yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.
BGN juga mewajibkan pencatatan dan pemantauan berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya. Data ini akan digunakan sebagai dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan. Hasil pengelolaan sampah harus dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Dalam regulasi tersebut, sampah MBG diklasifikasikan menjadi empat kategori: organik, anorganik, residu, dan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Penanganan masing-masing jenis sampah harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung implementasi di lapangan, setiap SPPG wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan, mulai dari fasilitas pemilahan, pengomposan, hingga alat pengangkutan sampah.




















