Headline.co.id, Lhokseumawe ~ Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh berupaya meningkatkan pelaporan kegiatan Pos Bantuan Hukum Desa/Gampong (Posbankumdes) di Kota Lhokseumawe. Meskipun lembaga ini sudah terbentuk di seluruh gampong, optimalisasi pelaporan masih diperlukan. Kegiatan pembinaan dan pendampingan pelaporan Posbankumdes diadakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe dan dilanjutkan di Aula Kantor Camat Banda Sakti.
Sebelumnya, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Plt Asisten I, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta Kepala Bagian Hukum Setda. Diskusi tersebut membahas langkah strategis untuk meningkatkan pelaporan kegiatan Posbankumdes, kesiapan kelembagaan di tingkat gampong, dukungan pemerintah daerah, dan pentingnya dokumentasi kegiatan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menyambut baik program ini karena dinilai dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa dan membantu penyelesaian persoalan hukum secara cepat dan efektif. Kegiatan pembinaan di Aula Kantor Camat Banda Sakti diikuti oleh para keuchik, aparatur gampong, serta pengelola Posbankumdes setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, mengapresiasi dukungan pemerintah kota dan aparatur gampong dalam pelaksanaan program Posbankumdes. Ia menyatakan bahwa Posbankumdes sejalan dengan mekanisme peradilan adat gampong yang telah lama berkembang di Aceh, dan menjadi bentuk lokal serta fungsional dari layanan bantuan hukum di tingkat desa. “Sinergi keduanya sangat strategis dalam memperkuat akses keadilan serta menyelesaikan persoalan hukum masyarakat secara cepat dan berbasis kearifan lokal,” ujarnya, Senin (16/3/2025).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Posbankumdes sebagai bagian dari program access to justice. Menurutnya, Posbankumdes memberikan layanan konsultasi hukum, informasi hukum, hingga pendampingan awal kepada masyarakat di tingkat gampong. Ia juga menekankan pentingnya pelaporan kegiatan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas program. “Administrasi dan dokumentasi kegiatan sangat penting untuk mendukung monitoring dan evaluasi pelaksanaan Posbankumdes agar program ini dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Di Kota Lhokseumawe, Posbankumdes telah terbentuk di seluruh 68 gampong. Namun, hingga saat ini baru terdapat 15 laporan kegiatan yang diterima, seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Banda Sakti. Kondisi ini menunjukkan perlunya dorongan lanjutan agar seluruh gampong yang telah memiliki Posbankumdes dapat lebih aktif menjalankan layanan sekaligus tertib dalam menyampaikan laporan kegiatan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah keuchik mengungkapkan kendala di lapangan, seperti belum optimalnya dokumentasi penyelesaian perkara serta belum adanya insentif khusus bagi petugas paralegal Posbankumdes. Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Aceh menegaskan pentingnya penguatan administrasi dan pencatatan setiap penyelesaian masalah hukum di tingkat gampong agar terdokumentasi dengan baik. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan program, termasuk melalui penguatan peran paralegal desa/gampong sebagai ujung tombak layanan bantuan hukum masyarakat.





















