HeadLine.co.id (Jakarta) – Dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Pemerintah telah memutuskan larangan mudik bagi para ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan anak perusahaannya di tengah pandemi ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.
“Hari ini sudah kita putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” terang Jokowi. Kamis, (9/04/2020).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melalui surat edaran Nomor 36 Tahun 2020 menghimbau kepada para ASN beserta keluarganya untuk tidak mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Baca juga: Pencegahan Covid-19 dan Demam Berdarah, Polda DIY Gaet PMI Selenggarakan Donor Darah
Dalam suratnya, Menpan RB menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang memungkinkan meningkatnya risiko penyebaran Covid-19.
Sedangkan bagi masyarakat, Presiden mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengevaluasi secara detail kondisi yang ada di lapangan. Pemerintah melihat bahwa kegiatan mudik memang dapat menyebabkan meluasnya penyebaran Covid-19 dari Jabodetabek ke daerah-daerah tujuan mudik.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota
Namun, pemerintah juga mengalkulasi akan adanya masyarakat yang terpaksa mudik karena alasan ekonomi.
“Ada kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang-larang karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi. Warga terpaksa pulang kampung karena masalah ekonomi setelah diterapkannya pembatasan sosial sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan,” ujar Presiden.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Bawang Merah dan Putih di Palopo Turun
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah tetap menganjurkan seluruh warga untuk tidak mudik dan berdiam di rumah serta menjaga jarak aman. Sejumlah bantuan sosial khusus wilayah Jabodetabek telah disiapkan agar warga Jabodetabek yang semula berniat untuk mudik karena alasan ekonomi dapat segera mengurungkan niatnya.
“Penyaluran bantuan sosial khususnya di Jabodetabek kita berikan agar warga mengurungkan niatnya untuk mudik. Kemudian transportasi umum juga akan kita batasi kapasitasnya, yang memakai kendaraan pribadi juga akan kita batasi dengan pembatasan kapasitas angkut mobil dan motor,” tandasnya.
Baca juga: Pemprov Lampung Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama, Berlaku Hingga 29 Mei 2020
Presiden mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa arus mudik yang lebih dini terjadi bukan karena faktor budaya, melainkan karena berkurangnya sumber pendapatan warga.
Utamanya para pekerja informal, yang pendapatannya menurun drastis di tengah kebijakan tanggap darurat. Oleh karena itu, jaring pengaman sosial atau bantuan sosial merupakan satu hal krusial yang kini akan segera didistribusikan.

















