Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 4,3 kilogram di Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial MA (30) pada Selasa (10/3/2026) malam. Operasi ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.
Pada pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MA di Jl. Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat penggeledahan, ditemukan sebuah plastik berisi narkotika jenis ganja. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke kediaman tersangka, di mana ditemukan kain yang juga berisi ganja, yang diduga masih terkait dengan tersangka.
Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengungkapkan bahwa dari pengungkapan ini, penyidik menyita barang bukti berupa ganja dengan berat bruto 4.385 gram atau 4,3 kilogram. “Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026, jam 21.30 WIB di daerah Bojong Sari, Kota Depok, telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan inisial MA (30) dan kami mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 4,3 kg,” jelas AKP Joko Arianto.
AKP Joko Arianto juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas narkoba. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.























