Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mengumumkan bahwa dua orang telah dimintai keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras berinisial AY. Penyelidikan ini dimulai setelah Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dibuat. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/3/2026).
Irjen Pol. Jhonny menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Jhonny menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara prosedural dan profesional, dengan pendekatan penyidikan tindak pidana berbasis ilmiah atau crime science investigation. Tim penyidik berkomitmen untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik kejahatan tersebut. “Kami akan berupaya maksimal untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya.






















