Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis Kontras berinisial AY. Penyelidikan ini dimulai setelah adanya Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Maret 2026.
Irjen Pol. Jhonny menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat didukung oleh Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Jhonny menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara prosedural dan profesional, dengan pendekatan penyidikan tindak pidana berbasis ilmiah atau crime science investigation. Tim penyidik berkomitmen untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik kejahatan tersebut. “Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya.





















