Headline.co.id, Bupati Serdang Bedagai ~ Darma Wijaya, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Peran Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai, Sei Rampah, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Darma Wijaya menekankan bahwa peraturan perundang-undangan adalah landasan utama untuk memastikan proses pengelolaan anggaran berjalan dengan efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. “Peraturan perundang-undangan adalah landasan utama untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Darma berharap para peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius untuk memperkuat kapasitas perencanaan dan pengendalian kegiatan di lapangan. Ia optimistis bahwa dengan pengelolaan pengadaan yang tertib, kualitas pelayanan publik di Tanah Bertuah Negeri Beradat akan meningkat. “Saya optimistis, dengan pengelolaan pengadaan yang tertib, kualitas pelayanan publik di Tanah Bertuah Negeri Beradat akan semakin meningkat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Serdang Bedagai, Arie Fadli Utami, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PA dan KPA mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang tak kalah penting juga adalah menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa agar kegiatan dapat berjalan tertib dan sesuai regulasi,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber ahli, Ubaidilah Al Asyari, dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumatera Utara, untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para peserta.



















