Headline.co.id, Dokter Spesialis Anak ~ Bernie Endyarni Medise, menyoroti meningkatnya tantangan yang dihadapi anak-anak dalam penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan konten digital. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, terutama dari orang tua, risiko berbahaya dapat mengintai. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Peraturan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) telah ditandatangani oleh Menkomdigi, Meutya Hafid, dan akan mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026. Peraturan ini diharapkan dapat didukung oleh semua pihak.
Bernie menyatakan bahwa tidak hanya anak-anak, banyak orang dewasa juga masih kesulitan memahami teknologi AI. Informasi yang disajikan AI sering kali sulit dibedakan fakta dan informasi yang tidak benar. “Banyak juga orang dewasa yang gagap terhadap AI, apalagi yang bentuknya visual. Kadang kita bingung apakah informasi itu benar atau tidak. Nah, apalagi anak-anak, kita tidak bisa bayangan bagaimana mereka mencerna itu,” ujarnya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Bernie mencontohkan potensi bahaya penggunaan AI tanpa pemahaman yang baik, seperti kasus seorang remaja yang mengikuti saran dari AI hingga berujung pada tindakan bunuh diri. “AI ini mengambil banyak data dari dunia maya dan menyajikan informasi berdasarkan yang paling populer atau paling sering digunakan. Itu yang bisa berbahaya jika tidak disaring dengan baik,” jelasnya.
Selain AI, Bernie juga menyoroti penggunaan gim daring seperti Roblox dan Minecraft yang sering dimainkan anak-anak. Menurutnya, beberapa anak menganggap dunia gim tersebut sebagai sesuatu yang nyata. “Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata,” tambahnya.
Bernie mengingatkan orang tua agar berhati-hati dalam memberikan akses teknologi kepada anak, terutama pada usia yang masih sangat muda. Ia menyarankan agar anak di bawah lima tahun tidak diberikan akses teknologi digital sejak awal. Untuk anak yang lebih besar, orang tua dapat mulai berdiskusi dan memberikan pemahaman terkait aturan penggunaan teknologi.
Bernie menilai kondisi saat ini sudah cukup mendesak, mengingat jumlah anak yang mengakses internet terus meningkat. Tanpa pengawasan yang memadai, perilaku anak dapat terbentuk dari konten yang mereka konsumsi di media sosial dan internet. “Kalau anak-anak dibiarkan bebas bermain gawai dan mengakses internet, perilaku yang terbentuk akan mengikuti apa yang mereka lihat di media sosial,” pungkasnya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan dukungannya terhadap regulasi PP Tunas yang akan berlaku melalui Permen Komdigi pada 28 Maret 2026. Mengutip pernyataan Menteri Komdigi Meutya Hafid, Kawiyan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hadir untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Kawiyan menambahkan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak serta berbagai risiko yang mereka hadapi di dunia digital. Data 2025 menunjukkan lebih dari 42 persen anak menggunakan telepon seluler, dan lebih dari 41 persen anak Indonesia telah mengakses internet. Namun, hanya sekitar 28 persen anak yang mendapat pendampingan orang tua saat menggunakan internet.
Berbagai risiko serius juga tercatat, dengan 48 persen anak mengalami perundungan siber dan 50 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Selain itu, sekitar 32,1 persen anak pernah membagikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal secara online. Data lain menunjukkan bahwa 197.054 anak tercatat menjadi korban perjudian online.
Menurut Kawiyan, pemerintah juga mendorong peran media massa dalam mengawal implementasi kebijakan ini. Media diharapkan dapat membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan platform digital bagi anak, serta memantau kepatuhan platform terhadap aturan yang telah ditetapkan. Media juga diharapkan berfungsi sebagai pengawas publik untuk memastikan platform digital menerapkan sistem verifikasi usia, menghapus akun anak di bawah 16 tahun pada layanan berisiko tinggi, serta melaporkan pelanggaran yang terjadi.


















