Headline.co.id, Pengamat Teknologi Informasi Dan Keamanan Siber ~ Alfons Tanujaya, menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak di dunia digital. Hal ini disampaikan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal dengan PP Tunas, yang ditandatangani oleh Menkomdigi, Meutya Hafid. Peraturan ini akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Alfons menyatakan bahwa meskipun regulasi PP Tunas sudah ada, peran orang tua dalam mendampingi dan mengawasi anak saat menggunakan media sosial tetap sangat diperlukan. Pernyataan ini disampaikan dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Menurut Alfons, kebijakan ini perlu didukung oleh semua pihak karena merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.
Data menunjukkan bahwa sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet, dengan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Rata-rata anak Indonesia menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet. “Ancaman yang sering muncul lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak,” ujar Alfons.
Salah satu poin utama dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia akses terhadap layanan digital. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan penggunaan internet yang harus disertai izin serta pengawasan orang tua. Anak usia 13 hingga 15 tahun dapat menggunakan layanan digital tertentu dengan persetujuan dan pendampingan orang tua, sementara remaja berusia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dan platform digital dengan tingkat risiko tinggi, namun tetap memerlukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua atau wali.
Selain itu, PP Tunas memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital. Mereka diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat, menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua. Perusahaan digital juga dilarang menggunakan data anak untuk kepentingan komersial, seperti penargetan iklan atau analisis algoritma untuk keuntungan bisnis.
Alfons mengimbau agar orang tua aktif membimbing anak dalam menggunakan internet dan meningkatkan literasi digital dalam keluarga. Sekolah juga diharapkan memasukkan pendidikan literasi digital ke dalam proses pembelajaran. Pemerintah bertugas mengawasi implementasi kebijakan, menyusun aturan teknis, serta memberikan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi regulasi.
PP Tunas mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam melindungi anak di ruang digital. Alfons menegaskan bahwa keberhasilan PP Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan aturan, tetapi juga pada implementasi kebijakan serta tingkat literasi digital masyarakat. “Keberhasilan PP Tunas tidak hanya bergantung pada kekuatan aturan, tetapi juga pada implementasi kebijakan serta tingkat literasi digital masyarakat,” pungkasnya.


















