HeadLine.co.id (Lampung) –
Merebaknya virus Corona di Indonesia, Pemerintah Provinsi Lampung mnerbitkan sejumlah kebijakan seperti menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Mulai efektif berlaku sejak 6 April hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Rabu 08 April 2020: Menjadi 2.956 Kasus
Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No.18/2020 tentang Denda PKB dan BBNKB. Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiato.
Baca juga: SBY: Mari Kita Dukung Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, Sampaikan Kritik dengan Adab
Pemilik kendaraan yang sudah jatuh tempo kewajiban pajaknya tidak akan didenda selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, korban terinfeksi COVID-19 atau orang dalam pengawasan (ODP) akan mendapat keringanan pembayaran pajak dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Baca juga: Penyalahgunaan Narkoba, Polda DIY Tangkap 1 Tersangka di Sleman
Adapun syarat yang dimaksud tersebut yakni surat keterangan dari dokter dan rumah sakit rujukan pemerintah dalam penanganan virus Covid-19 tersebut.
⠀
Baca juga: Keluarga Kenang Glenn Fredly Sosok Yang Sederhana
“Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus. Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani,” tuturnya.

















