Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memutuskan untuk menyalurkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp4,39 triliun kepada daerah-daerah yang terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini diambil setelah kunjungan Menteri Keuangan dan Satgas Penanggulangan Pasca Bencana dari DPR-RI ke Provinsi Aceh, serta berdasarkan arahan dari Presiden RI.
Tambahan alokasi TKD ini diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang mengalami dampak langsung maupun tidak langsung dari bencana, yang sebelumnya mengalami penurunan alokasi TKD Tahun Anggaran (TA) 2026 dibandingkan dengan TA 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyampaikan hal ini dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (12/3/2026).
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026, yang mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus untuk TA 2026, serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga TA 2024 bagi daerah tertentu di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Penambahan TKD ini dilakukan secara bertahap hingga memenuhi selisih penurunan total alokasi TKD APBN 2026 terhadap alokasi TKD 2025,” ujar Deni.
Total alokasi tambahan TKD yang ditetapkan mencapai Rp10,65 triliun. Penyaluran dilakukan dalam tiga tahap, yaitu 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Hingga akhir Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan Rp4,39 triliun.
Sebagai langkah awal untuk mendukung penanganan dan pemulihan bencana, Menteri Keuangan juga telah mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD melalui PMK 102 Tahun 2025. Relaksasi ini mencakup penyaluran tanpa syarat salur dan penggunaan TKD earmarked untuk penanganan dan pemulihan pascabencana, serta relaksasi atas kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah terdampak.
Relaksasi pinjaman PEN Daerah yang diberikan meliputi penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang rusak berat akibat bencana. Fasilitas ini tidak otomatis, tetapi diberikan sesuai Pinjaman PEN yang berlaku. Hingga saat ini, empat pemerintah daerah di Sumatra telah memanfaatkan relaksasi pinjaman PEN tersebut.
Dengan kebijakan dukungan fiskal ini, hingga Februari 2026, realisasi penyaluran TKD TA 2026 di tiga provinsi terdampak bencana mencapai Rp23,18 triliun, meningkat 54,07 persen dibandingkan 2025, termasuk penyaluran tambahan TKD sebesar Rp4,39 triliun di Sumatra. “Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pemulihan daerah terdampak bencana,” pungkas Deni Surjantoro.





















