Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik sebanyak 56.027 produk pangan olahan dari peredaran di berbagai daerah. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut terdiri dari 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, dan 4.844 produk rusak.
Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi lokasi dengan temuan terbesar produk tanpa izin edar, yaitu sebanyak 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan. Selain itu, temuan serupa juga terjadi di Batam dengan 2.653 produk, Palopo (Sulawesi Selatan) dengan 2.756 produk, Sanggau (Kalimantan Barat) dengan 1.654 produk, dan Tarakan dengan 1.305 produk.
Pengawasan yang dilakukan BPOM mencakup dua mekanisme, yaitu pengawasan pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar. Dalam intensifikasi pengawasan ini, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia. Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.
Sebagian besar sarana yang diperiksa adalah ritel modern sebesar 50,2 persen, diikuti oleh ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, dan gudang e-commerce 0,1 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan, sementara 395 sarana atau 34,8 persen tidak memenuhi ketentuan.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa penindakan terhadap puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini sangat penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat. Jika produk-produk tersebut sampai dikonsumsi, dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.





















