Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap cara pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad Ronny Hasiholan alias RH (44) terhadap istri sirinya yang berinisial DH (56) di Depok. Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marabessy, menjelaskan bahwa RH menutup mulut korban dengan tangan kanan, yang kemudian dilawan oleh korban dengan cara mencakar.
Setelah korban dalam kondisi lemas, RH mengikat leher korban menggunakan tali rafia untuk memastikan korban meninggal dunia. “Tersangka RH kemudian menyeret jasad korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet, lalu menaburkan bubuk kopi di atasnya sebelum meninggalkan rumah,” ungkap AKBP Resa Fiardi Marabessy.
Setelah melakukan pembunuhan, RH mengambil handphone korban dan membawa sepeda motor milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatannya, RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain.




















