Headline.co.id, Cirebon ~ Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret tahun ini mengangkat tema “Give to Gain”. Tema ini menekankan pentingnya memberikan waktu, pengetahuan, akses, kesempatan, dan dukungan kepada perempuan untuk membangun fondasi keadilan sosial. Di era postmodern, kesetaraan perempuan tidak hanya diukur dari jumlah perempuan dalam posisi pengambil keputusan di pemerintahan atau legislatif, tetapi juga dari konsistensi dalam memberikan ruang bagi perempuan untuk menyampaikan pandangan mereka.
Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan periode 2020-2025, menegaskan bahwa peran perempuan dalam pengambilan keputusan tidak dapat diukur hanya dari angka keterlibatan. Yang lebih penting adalah adanya ruang yang mendukung perempuan untuk menyampaikan pandangan mereka kapan saja, tanpa memandang identitas. Menurut Andy, peningkatan jumlah pemimpin perempuan dapat mendorong terciptanya kesetaraan sosial. “Survei di 159 negara menunjukkan bahwa undang-undang yang dihasilkan dari keterlibatan perempuan berkontribusi pada kemajuan dan kesetaraan sosial, dan ini telah dibuktikan dengan data,” ujarnya dalam Dialog Ramadhan di Mardliyyah Islamic Center pada Rabu (4/3).
Andy Yentriyani juga menyatakan bahwa keterlibatan perempuan lebih dari sekadar indeks demokrasi. Ini adalah jalan bagi perempuan untuk menyusun strategi, bernegosiasi, berkompromi, atau bahkan berkonflik dengan berbagai pertimbangan, termasuk melawan relasi kuasa. “Berbagai kajian menunjukkan bahwa ketika perempuan terlibat dalam pengambilan keputusan, promosi demokrasi dan politik menjadi lebih stabil. Hal ini karena perempuan memiliki kemampuan negosiasi yang kuat untuk membangun kesepahaman dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan,” jelasnya.
Prof. Dr. Wening Udasmoro, Guru Besar Ilmu Sastra dan Gender dari FIB UGM, menyoroti bahwa ketidaksetaraan gender saat ini dipengaruhi oleh pengalaman praktis di masyarakat, di mana fenomena flexing dianggap wajar. “Masyarakat kontemporer terstruktur oleh konsumsi, sehingga mereka berusaha mencari sumber daya sebanyak mungkin untuk menunjukkan otoritas kepada publik demi mendapatkan afirmasi dan validasi,” katanya.
Wening menambahkan bahwa fenomena flexing tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain. Menurutnya, flexing adalah contoh konkret upaya melanggengkan ketidaksetaraan yang dilakukan oleh suatu ekosistem tanpa mempedulikan orang lain. “Kita telah memasuki era postmodern di mana orang lebih menonjolkan performa daripada substansi. Ekosistem inilah yang melanggengkan ketidaksetaraan itu,” ujarnya.
Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Faqihuddin Abdul Kodir, menyatakan bahwa Islam dengan jelas menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan, di luar fungsi reproduksi. Ia menyebutkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki peran yang sama sebagai pemimpin (auliya) yang saling menolong dalam menjalankan prinsip dasar Islam, seperti menegakkan kebaikan, menunaikan zakat, shalat, serta taat kepada Allah dan Rasul-Nya. “Ada lebih dari 25 ayat dalam Al-Qur’an yang menegaskan bahwa keterlibatan laki-laki dan perempuan sama, tetapi pemahaman ini dalam keseharian masyarakat sering kalah dengan ayat-ayat tentang poligami atau narasi laki-laki sebagai imam,” katanya.
Faqih menegaskan bahwa kesetaraan adalah amanat peradaban yang bersifat mutlak, bukan pemberian dari pihak dengan relasi kuasa yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah.




















