Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan momen penting bagi penguatan ekosistem halal di Indonesia. Hal ini disampaikan Haikal dalam acara media gathering di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026. Menurutnya, percepatan implementasi kebijakan jaminan produk halal tahun ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global. “Tahun 2026 ini menjadi pertaruhan bagi kita semua. Jika gagal di tahun ini, maka akan semakin sulit mengejar target pada 2027, 2028, dan 2029,” ujar Haikal.
Haikal menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri halal dunia, mengingat jumlah penduduk Muslim yang besar serta pertumbuhan sektor ekonomi syariah yang terus meningkat. Ia menegaskan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia harus melalui proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku. Produk impor juga harus menjalani verifikasi, baik melalui lembaga halal di negara asal yang telah diakui maupun melalui proses registrasi di Indonesia.
Menurut Haikal, sistem tersebut telah diperkuat melalui kerja sama internasional atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan berbagai lembaga halal di luar negeri. Saat ini, terdapat sekitar 110 lembaga halal luar negeri yang telah diakui dan bekerja sama dengan BPJPH. “Semua produk yang masuk tetap melalui proses yang sama. Intinya masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengawasan halal tetap berjalan,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJPH juga menyampaikan bahwa sektor industri halal di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kontribusi sektor halal terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar 27,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, jumlah produk halal yang tersertifikasi telah menembus sekitar 12 juta produk dengan hampir 3 juta pelaku usaha yang telah mengikuti program sertifikasi halal.
Meskipun demikian, Haikal menilai angka tersebut masih bisa terus ditingkatkan mengingat jumlah pelaku usaha di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 60 juta unit usaha. Oleh karena itu, BPJPH mengajak para pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal untuk segera mendaftarkan produknya. “Kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal agar produk mereka memiliki kepastian dan daya saing yang lebih kuat,” kata Haikal.
Ahmad Haikal Hasan juga menyoroti pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat terkait kebijakan jaminan produk halal. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mendukung keberhasilan implementasi sistem jaminan produk halal di Indonesia. “Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, khususnya terkait jaminan produk halal,” ujarnya.
Ia berharap sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan media dapat mempercepat penguatan ekosistem halal nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal Indonesia.




















