Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Maluku telah memusnahkan sebanyak 5.856 liter minuman keras tradisional jenis sopi di Ambon. Pemusnahan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Salawaku dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras yang sering menjadi penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, pada Sabtu (7/3/26).
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban di wilayah Maluku. Menurutnya, minuman keras masih menjadi salah satu faktor utama yang memicu gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, dan konflik sosial antar kelompok. Ia menyoroti bahwa banyak konflik di masyarakat berawal dari individu yang mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, melaporkan bahwa dari total 5.856 liter sopi yang dimusnahkan, sebanyak 1.665 liter disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, sementara 4.191 liter lainnya disita oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Dalam keseluruhan rangkaian Operasi Pekat Salawaku 2026 dan KRYD, Polda Maluku bersama 11 Polres/ta jajaran berhasil mengamankan total 15.103 liter sopi dari berbagai wilayah di Maluku.
Kegiatan pemusnahan ini diakhiri secara simbolis oleh Kapolda bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan menuangkan sopi ke dalam kolam pemusnahan serta penandatanganan berita acara pemusnahan.





















