Headline.co.id, Jakarta ~ Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi mediasi Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma terkait kasus yang melibatkan keduanya. Mediasi ini berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu, 8 Maret 2026. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa mediasi ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan, yaitu perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, dan laporan di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam untuk menemukan solusi terbaik. “Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.
Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat untuk menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka. Selain itu, para pihak sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Trunoyudo menambahkan bahwa langkah damai ini dilandasi semangat introspeksi diri, terutama di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan. “Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian. Polri mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat.





















