Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengeluarkan peringatan terkait maraknya kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), di berbagai daerah. Brigjen Wibowo, Direktur Regident Korlantas Polri, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti saat membeli kendaraan bekas.
Brigjen Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan adalah tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat baik secara material maupun hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan dokumen asli dan palsu. Menurutnya, hologram pada BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu, hologram tersebut berubah menjadi kekuningan.
Selain itu, kertas dokumen asli lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu biasanya tipis dan cetakannya buram. STNK dan BPKB asli juga memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet, sedangkan pada dokumen palsu, fitur ini sering kali tidak ada atau tidak berfungsi.
Untuk mencegah menjadi korban kejahatan ini, Brigjen Wibowo menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas. Langkah-langkah tersebut meliputi melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat melalui layanan cek fisik bantuan, memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi, serta mewaspadai kendaraan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Korlantas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah guna memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan merusak sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan, pada Februari 2026.





















