Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru aktif melakukan penertiban terhadap Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar yang tersebar di beberapa titik di kota tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan dan estetika lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menyatakan bahwa penutupan TPS liar dilakukan secara bertahap di berbagai ruas jalan yang selama ini menjadi lokasi penumpukan sampah. Salah satu area yang menjadi fokus penertiban adalah kawasan di sekitar Jalan Delima, khususnya di depan deretan rumah toko yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah.
Di lokasi tersebut, petugas tidak hanya mengangkut sampah yang menumpuk, tetapi juga melakukan penutupan permanen agar area tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan. Sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, petugas memasang spanduk larangan membuang sampah di kawasan tersebut.
“Kami tegaskan, penutupan ini merupakan peringatan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang bukan peruntukannya. Penertiban ini penting demi menjaga kenyamanan bersama,” ujar Reza, Kamis (5/3/2026).
Reza menjelaskan bahwa tim Penegakan Hukum DLHK terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi munculnya TPS liar. Menurutnya, sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru saat ini telah didukung oleh armada Lembaga Pengangkutan Sampah yang melakukan pengangkutan langsung dari kawasan permukiman warga.
Dengan sistem tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat karena sampah rumah tangga telah diangkut secara rutin setiap hari. “Karena sampah sudah diangkut langsung dari permukiman warga oleh armada LPS, kami mengingatkan agar tidak ada lagi masyarakat yang sengaja membuat TPS liar baru,” jelasnya.
DLHK juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap melalui penertiban TPS liar serta peningkatan pengawasan di lapangan, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dapat terus meningkat. (Mediacenter Riau/jep)


















