Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Keputusan ini diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026).
Hakim LTS dikenai sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun, sementara hakim DW dijatuhi sanksi non palu selama dua tahun. “Menjatuhkan sanksi kepada LTS dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan menjatuhkan sanksi kepada DW dengan sanksi berat berupa hakim non palu selama dua tahun,” ujar Ketua MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Desmihardi.
Majelis menyatakan bahwa kedua hakim tersebut terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing dan masih berstatus sebagai hakim tingkat pertama. Tindakan ini dinilai mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim.
MKH memutuskan bahwa keduanya melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan KEPPH, yaitu Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1. Putusan ini menegaskan bahwa pelanggaran etik, termasuk yang berkaitan dengan perilaku pribadi yang berdampak pada marwah lembaga peradilan, tetap menjadi perhatian serius dalam sistem pengawasan hakim.
Dalam persidangan, kedua terlapor mengakui dan menyesali perbuatannya. Mereka juga telah bercerai dari pasangan masing-masing dan menikah pada Oktober 2024. Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk kesungguhan penyesalan serta komitmen keduanya untuk tetap memenuhi tanggung jawab terhadap anak dari pernikahan sebelumnya. Mantan pasangan masing-masing hadir sebagai saksi dan membenarkan komitmen tersebut.
MKH menerima sebagian pembelaan terlapor, namun tetap menjatuhkan sanksi berat sebagai bentuk penegakan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan. Sidang MKH dipimpin oleh Desmihardi, dengan anggota dari KY yakni Abhan, F. Williem Saija, dan Setyawan Hartono. Sementara dari MA hadir Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Keputusan ini menjadi pesan tegas bahwa integritas hakim tidak hanya diukur dari putusan di ruang sidang, tetapi juga dari perilaku yang mencerminkan kehormatan profesi. Penegakan kode etik secara konsisten diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menjaga marwah hukum sebagai pilar negara hukum Indonesia.






















