Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu

Lia by Lia
2 hours ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Pemerintah Pastikan Pembayaran THR Harus Penuh dan Tepat Waktu
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Kebijakan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. “THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (4/3/2026).

Untuk mendukung pelaksanaan pembayaran THR, Menaker telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

You might also like

Menko PMK Distribusikan Bantuan Stimulan Tahap Kedua di Bireuen

Menko PMK Distribusikan Bantuan Stimulan Tahap Kedua di Bireuen

4 March 2026
BNPB Sosialisasikan Manual ESMS untuk Dana Penanggulangan Bencana

BNPB Sosialisasikan Manual ESMS untuk Dana Penanggulangan Bencana

4 March 2026

Menurut SE Menaker, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi mereka yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. “Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” disebutkan dalam SE.

Jika perusahaan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai yang disebutkan dalam SE, maka THR keagamaan yang dibayarkan harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026, Menaker meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, untuk mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, setiap daerah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026. “Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang nanti terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id,” pungkas Menaker.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetenagakerjaanMenteri
Lia

Lia

Related Stories

Menko PMK Distribusikan Bantuan Stimulan Tahap Kedua di Bireuen

Menko PMK Distribusikan Bantuan Stimulan Tahap Kedua di Bireuen

by Dani
4 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, telah menyerahkan bantuan stimulan tahap kedua untuk...

BNPB Sosialisasikan Manual ESMS untuk Dana Penanggulangan Bencana

BNPB Sosialisasikan Manual ESMS untuk Dana Penanggulangan Bencana

by Dwina
4 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Manual Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (Environmental and Social...

Petugas kepolisian bersama Tim Inafis Polresta Sleman dan relawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta evakuasi korban di sekitar jalur rel kereta api wilayah Dusun Gamping Lor, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Rabu (4/3/2026). Seorang anak berusia 5 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tertemper KA Bandara YIA saat menyeberang rel.

Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tertemper Kereta Api di Gamping Sleman

by Hendrawan
4 March 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang anak laki-laki berusia lima tahun meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Bandara YIA di jalur rel...

Presiden Prabowo Kunjungi Museum Nasional, Dorong Revitalisasi Cagar Budaya

Presiden Prabowo Kunjungi Museum Nasional, Dorong Revitalisasi Cagar Budaya

by masfajar
4 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengunjungi Museum Nasional Indonesia pada Senin (2/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, Presiden didampingi...

Pemprov DKI Usulkan Dua Ranperda untuk Pembangunan Sosial dan Lingkungan

Pemprov DKI Usulkan Dua Ranperda untuk Pembangunan Sosial dan Lingkungan

by Ari Wibowo muhammad
4 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Gedung DPRD DKI...

Festival Jejak Jajanan Nusantara Dorong UMKM Tumbuh dan Berkembang

Festival Jejak Jajanan Nusantara Dorong UMKM Tumbuh dan Berkembang

by Dani
4 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Festival Jejak Jajanan Nusantara akan digelar pada 6–8 Maret 2026 di Parkir Selatan Barat, kawasan Gelora Bung...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemko Dumai dan IKA UIR Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Daerah

Pemko Dumai dan IKA UIR Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Daerah

17 February 2026
KPK jemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Pengusaha Tambang Kaltim Resmi Ditahan

23 August 2025
Sistem Satu Arah Diuji Coba di Jalan Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan

Sistem Satu Arah Diuji Coba di Jalan Sungai Raya Dalam untuk Atasi Kemacetan

2 February 2026
Waktu Krusial Lumpar Jumrah Jemaah Indonesia: Hindari Batas Waktu!

Jadwal Lontar Jumrah Khusus Jemaah Indonesia: Perhatikan Waktu Larang!

20 September 2024
Posbankum Efektif Tingkatkan Akses Keadilan di Indonesia

Posbankum Efektif Tingkatkan Akses Keadilan di Indonesia

12 November 2025

Alhamdulillah! Menhub Budi Karya Sembuh dari Corona

15 April 2020
Kejahatan yang Terungkap: Misteri Penusukan dan Tiket Palsu Terkuak

Deretan Kejahatan Terungkap: Penusukan Terungkap, Penipuan Tiket Terungkap

12 September 2024

Artikel Terbaru

Manfaat Kesehatan Puasa Ramadhan dan Proses Autofagi

Manfaat Kesehatan Puasa Ramadhan dan Proses Autofagi

4 March 2026
Menko PMK Distribusikan Bantuan Stimulan Tahap Kedua di Bireuen

Menko PMK Distribusikan Bantuan Stimulan Tahap Kedua di Bireuen

4 March 2026
BNPB Sosialisasikan Manual ESMS untuk Dana Penanggulangan Bencana

BNPB Sosialisasikan Manual ESMS untuk Dana Penanggulangan Bencana

4 March 2026
Mahasiswa UGM Ciptakan Storage Box Tanpa Listrik, Raih Penghargaan di Malaysia

Mahasiswa UGM Ciptakan Storage Box Tanpa Listrik, Raih Penghargaan di Malaysia

4 March 2026
Mahasiswa UGM Ciptakan Layanan Psikologi AI untuk Kesehatan Mental

Mahasiswa UGM Ciptakan Layanan Psikologi AI untuk Kesehatan Mental

4 March 2026
Polda Bangka Belitung Gerebek Gudang Pengolahan Timah Ilegal

Polda Bangka Belitung Gerebek Gudang Pengolahan Timah Ilegal

4 March 2026
Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram di Jakarta Barat

Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 102 Gram di Jakarta Barat

4 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Ratusan Pelayat Hadiri Pemakaman Istri Pengusaha Rokok HS Anis Syarifah di Ngaglik Sleman

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Pemerintah Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah di Sumatra

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Berawal Bau Tak Sedap, Mahasiswi 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kos Condongcatur Sleman

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Profil Muhammad Suryo, Bos Rokok HS yang Istrinya Tewas dalam Kecelakaan Moge di Kulon Progo

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Pemkab Sidoarjo Tindak Lanjut Kerusakan Infrastruktur dengan Cepat

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.