Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa kesepakatan Agreement Reciprocal Tariff (ART) dengan Amerika Serikat merupakan langkah strategis dalam diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional. Perjanjian bilateral ini bertujuan mengatasi hambatan non-tarif yang selama ini menjadi perhatian dalam hubungan dagang kedua negara.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (3/3/2026), menyatakan bahwa selama negosiasi ART dengan AS, pemerintah telah melakukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. Kesepakatan ini akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai peraturan perundang-undangan, dimulai dengan penyampaian kepada DPR untuk persetujuan ratifikasi jika diperlukan, atau melalui Peraturan Presiden jika tidak memerlukan persetujuan DPR.
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut akan efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional telah selesai. Indonesia dan AS juga sepakat membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu terkait implementasi ART.
Dalam ART ini, Indonesia mendapatkan manfaat signifikan, termasuk tarif 0 persen untuk 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri penting seperti minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, dan komponen pesawat, serta produk tekstil dan apparel asal Indonesia. Hal ini memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja di sektor terkait.
Kesepakatan ini tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Indonesia tetap menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam ART menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional Indonesia. Tidak ada kewajiban otomatis bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa depan. Komitmen yang disepakati bersifat koordinatif dan mendorong penyelarasan, dengan keputusan tetap melalui proses domestik yang berlaku.
Kedua belah pihak memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi. Hal ini memastikan bahwa pengaturan dalam ART tetap dalam koridor kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.
Dinamika politik domestik di AS, termasuk putusan Mahkamah AS (SCOTUS), menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses ART. Penandatanganan ART adalah langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif tetap menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut.
Ke depan, Pemerintah AS masih memiliki instrumen hukum lain untuk menerapkan tarif dan merencanakan investigasi terhadap praktik dagang negara mitra. Dalam konteks ini, posisi Indonesia lebih terkelola karena isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan dalam kerangka ART.
“Pemerintah Indonesia akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” tutup Haryo Limanseto.





















