Headline.co.id, Jogja ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan sanksi disiplin kepada mantan Kapolresta Sleman setelah sidang disiplin terkait evaluasi pengawasan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat viral di masyarakat. Sidang berlangsung Kamis (26/2/2026) di lingkungan Polda DIY berdasarkan temuan audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda). Pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan tidak optimalnya fungsi pengawasan terhadap penyidikan kasus yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Hasil sidang menetapkan sanksi teguran tertulis serta mutasi bersifat demosi berupa pencopotan dari jabatan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., dalam rilis kepada headline.co.id menyampaikan bahwa proses yang dilakukan merupakan sidang disiplin sesuai mekanisme internal Polri. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan berfokus pada aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan, bukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.
“Sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit Itwasda Polda DIY dimana ditemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar Ihsan kepada Headline News Jumat (27/02/2026) Malam.
Ia menambahkan, keputusan sidang disiplin menjadi bentuk pembinaan karier sekaligus tindakan tegas terhadap kelemahan fungsi pengawasan di lingkungan satuan kerja. Pimpinan sidang disiplin diketahui dipimpin Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra, S.I.K., M.H.
Menurut Ihsan, setiap pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya. Apabila ditemukan kekurangan, mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran.
“Kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” jelasnya.
Polda DIY juga menekankan bahwa penyampaian hasil sidang disiplin merupakan bagian dari komitmen transparansi institusi dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik, mengingat kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat luas.
Selain itu, Polda DIY menyatakan akan terus melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






















