Headline.co.id, Polda Metro Jaya Telah Mengungkapkan Hasil Pemeriksaan Terhadap Tersangka Pencurian Uang Milik Seorang Nenek Penjual Nasi Uduk Di Bekasi ~ Jawa Barat. Berdasarkan keterangan yang diberikan, tersangka mengaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Untuk uang hasil curian dipakai oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari karena yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Kamis (26/2/26).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menargetkan kelompok rentan seperti ibu-ibu atau nenek-nenek, karena dianggap lebih mudah untuk dicuri. Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP). Kedua korban pencurian tersebut adalah ibu penjual nasi uduk.
“Keduanya berada di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi (keduanya pada tahun 2026),” tambahnya. Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.




















