Headline.co.id (Palembang) ~ Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memberikan peringatan kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota daerahnya untuk tidak mengadakan pesta pernikahan atau kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa sebagai tindakan antisipasi penyebaran COVID-19.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan bahwa pihaknya terus memberikan peringatan tersebut. Menurutnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tetap menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan terutama pesta pernikahan, sehingga harus dilakukan tindakan pembubaran massa/tamu undangan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Virus Corona baru itu.
Tujuannya adalah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang sekarang ini di wilayah Sumsel kasusnya terus bertambah dari lima kasus pada 31 Maret menjadi 11 kasus pada 2 April 2020.
Supriadi menjelaskan peringatan tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
baca juga: Permintaannya Tak Dituruti, Pemuda di Cianjur Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Ia menyampaikan jika petugas jajarannya menemukan di lapangan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supriadi menambahkan bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Upaya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” ungkapnya.
baca juga: Hadapi Corona, Bupati Cirebon Beri Bantuan Kepada Keluarga Pra Sejahtera
dalam maklumat yang dikeluarkan kapolri tersebut masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan atau pun keagamaan yang bisa mengumpulkan masyarakat dalam jumlah yang banyak, jumlah yang besar yang tentunya rentan terhadap penyebaran Virus Corona.
Kemudian yang kedua diharapkan kepada masyarakat tidak khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).
baca juga: Virus Corona Terus Merebak, Lebih dari 53 Ribu Orang Meninggal
Ketiga, diharapkan kepada masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan ‘panic buying‘, beli secukupnya agar stok yang ada di Sumsel bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Kemudian dalam Maklumat Kapolri, keempat, diharapkan masyarakat tidak menyebarkan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, membuat masyarakat resah, tidak benar dan pasti.














