Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia sedang melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) untuk memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menyampaikan hal ini setelah Rapat Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kepala BPS, dan jajaran direksi BPJS Kesehatan pada Senin, 23 Februari 2026.
Muhaimin menegaskan bahwa pemutakhiran data ini dilakukan secara kolaboratif Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan. Ia menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala untuk menyesuaikan dengan dinamika sosial-ekonomi yang cepat, sehingga kebijakan subsidi kesehatan tetap akurat dan adil. “Untuk disampaikan saja kepada seluruh masyarakat, penonaktifan kepada PBI adalah proses transisi dimana nanti kepada yang sudah mampu untuk siap-siap tidak berhak menerima PBI, intinya itu transisinya,” ujar Muhaimin.
Pemerintah juga memastikan bahwa pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dan rumah sakit tetap berjalan selama masa transisi. Mekanisme pembiayaan sedang diperkuat agar tidak ada penolakan layanan kepada peserta. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama yang mengatur masa sosialisasi dua hingga tiga bulan sebelum perubahan status diberlakukan secara efektif. “Untuk itu atas saran Pak Menko, kami sedang menyusun satu surat edaran bersama atau surat keputusan nanti dimana perubahan atau penonaktifan itu berlaku dua atau tiga bulan setelah ditetapkan,” kata Saifullah.
Lebih dari 11 juta data yang dimutakhirkan, sekitar 106 ribu peserta telah otomatis aktif kembali. Sisanya saat ini dalam proses ground checking bersama BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah selama dua bulan ke depan. Hasil dari proses ini akan menjadi dasar penetapan apakah peserta tetap menerima PBI atau beralih menjadi peserta mandiri sesuai kondisi sosial-ekonominya. Saifullah juga menegaskan bahwa transformasi data ini merupakan bagian dari integrasi menuju data tunggal nasional yang dikelola BPS, dan anggaran PBI tidak dikurangi maupun dialihkan.



















