Headline.co.id, Lebak ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (24/2/2026), pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka menyita 29.944,33 gram sabu dan 15.056 butir ekstasi dengan berat bersih 5.767,47 gram dari seorang kurir. Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pencapaian besar di awal bulan Ramadhan.
Tersangka yang ditangkap berinisial IW (32), diketahui memiliki dua alamat tinggal, yaitu di KP. Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, serta di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkurai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan data-data ilmiah untuk melacak keberadaan IW. Setelah memastikan lokasi tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 30 paket sabu dan 3 paket besar berisi ribuan butir ekstasi yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna oranye.
Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan dengan menghindari perbuatan negatif seperti mengonsumsi narkoba, balap liar, dan tawuran. Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menambahkan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari bahaya narkoba.
Selain menyelamatkan jiwa, pengungkapan ini juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara dan masyarakat, yang diperkirakan mencapai Rp.823.885.000.000,-. Nilai barang bukti yang disita jika diuangkan mencapai Rp.68.955.794.000,-. Tersangka IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya.
Polda Kalsel berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran gelap narkoba.


















