Headline.co.id, Jakarta ~ Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia harus mematuhi aturan sertifikasi halal. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial Instagram Kementerian Sekretariat Kabinet pada Senin (23/2/2026). Teddy menekankan bahwa semua produk yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal harus menampilkan label halal, baik yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS maupun di Indonesia.
Menurut Teddy, “Produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki label dan sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Sementara itu, di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan juga diwajibkan memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat diedarkan di pasar domestik. Pemerintah menegaskan bahwa lembaga halal di Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian pengakuan bersama terkait penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Teddy menambahkan, “Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pengakuan sertifikasi halal dilakukan secara terstandar dan saling diakui antarnegara, sehingga produk yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.” Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal yang telah ditetapkan.





















