Headline.co.id, Jogja ~ Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan Amerika Serikat pada Februari 2026 menimbulkan sejumlah masalah. Kesepakatan ini memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait poin yang memungkinkan produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ir. Budi Guntoro, S.Pt., SH, M.Sc, PhD, memberikan tanggapan terkait isu ini. Menurutnya, persoalan ini lebih dari sekadar penghapusan kewajiban halal. “Yang dipertaruhkan bukan hanya label, tetapi juga keadilan kompetisi bagi UMKM halal, kedaulatan sistem pangan terutama pangan asal ternak, serta konsistensi standar etika produksi,” ujarnya di Fakultas Peternakan UGM pada Selasa (24/2).
Budi menjelaskan bahwa ART tidak menghapus rezim halal nasional. Produk yang tidak mengklaim halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, sedangkan produk dengan klaim halal tetap harus memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Ia juga mengingatkan adanya potensi ketimpangan kompetisi. Pelaku usaha domestik, khususnya UMKM, harus menanggung biaya dan waktu untuk sertifikasi halal. Sementara itu, produk impor yang tidak mencantumkan klaim halal dapat terbebas dari beban administratif serupa.
“Asimetri biaya kepatuhan ini berpotensi menciptakan uneven playing field. UMKM bisa kalah harga bukan karena kualitas, tetapi karena regulasi,” jelas Budi yang juga menjabat sebagai Direktur LPPOM DIY. Dalam pandangan Budi, isu ini menjadi lebih sensitif ketika menyentuh pangan asal ternak. Sektor ini berkaitan langsung dengan kesehatan publik, biosekuriti, kesejahteraan peternak rakyat, dan kedaulatan pangan nasional. Masuknya produk impor berharga lebih murah dikhawatirkan menekan margin peternak dan pelaku usaha hilir seperti rumah potong hewan serta pengolah daging dan susu.
Sebagai solusi jalan tengah, Budi mendorong diterapkannya empat langkah strategis. Pertama, afirmasi dan subsidi bagi UMKM halal agar tidak menanggung beban kepatuhan sendiri. Kedua, penegakan transparansi label, termasuk penandaan non-halal untuk mencegah klaim tersirat yang menyesatkan konsumen. Ketiga, perlindungan komoditas strategis pangan asal ternak melalui audit dan ketertelusuran ketat. Keempat, komunikasi publik yang jujur bahwa halal merupakan infrastruktur kepercayaan dan etika pangan. “Perdagangan penting, tetapi keadilan, kepercayaan publik, dan etika pangan tidak boleh dinegosiasikan,” tegasnya.




















