Headline.co.id, Jakarta ~ Wacana mengenai penghapusan masa aktif dan penerapan penuh sistem rollover serta refund kuota internet pelanggan telepon seluler kembali menjadi perbincangan. Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memproses permohonan pengujian terkait sistem penghangusan kuota saat masa aktif berakhir. Permohonan ini diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring.
Agung Harsoyo, pakar telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa model layanan yang ada saat ini, baik yang berbatas waktu maupun yang menggunakan sistem rollover, masih relevan dan sesuai dengan karakter pasar di Indonesia. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai regulator sudah mengutamakan kepentingan publik atau konsumen tanpa menekan operator.
Agung, yang juga merupakan dosen di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, menjelaskan bahwa sejak awal tahun 2000-an, industri teknologi informasi telah mengalami pergeseran dari pendekatan berbasis perangkat (PC-based) menuju service science, engineering, and management. Dalam paradigma ini, layanan menjadi fondasi utama. “Layanan itu pada dasarnya lahir dari kolaborasi penyedia dan pengguna. Ada konsep value co-creation, di mana kebutuhan pelanggan dan model bisnis operator bertemu,” ujar Agung Harsoyo saat dihubungi , Senin (23/2/2026).
Agung menjelaskan bahwa mayoritas pelanggan seluler di Indonesia menggunakan skema prabayar yang secara inheren memiliki masa aktif. Artinya, pelanggan membeli pulsa atau paket dengan jangka waktu tertentu. Jika semua layanan dipaksakan menjadi tanpa batas waktu atau sepenuhnya rollover, hal itu justru bertentangan dengan natur layanan prabayar. Selain itu, kebutuhan pelanggan internet tidak seragam. “Daya beli berbeda, jenis kebutuhan berbeda, durasi pemakaian berbeda. Maka wajar jika operator menyediakan berbagai varian paket—ada yang berbatas waktu, ada yang rollover, ada bundling dengan layanan lain seperti video, telepon, atau pesan singkat,” jelasnya.
Ia menilai bahwa fleksibilitas model tersebut justru menguntungkan kedua belah pihak. Konsumen dapat memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan, sementara operator dapat menyusun paket berbasis data perilaku pelanggan. Terkait peran pemerintah, Agung menilai fungsi regulator berada pada posisi penyeimbang tiga kepentingan: operator, konsumen, dan negara. Dalam hal ini, Kemkomdigi berperan mengatur formula tarif, mengawasi kualitas layanan (quality of service/QoS) dan pengalaman pelanggan (quality of experience/QoE), tanpa masuk terlalu jauh dalam mekanisme bisnis.
“Regulator memastikan transparansi, kepatuhan formula tarif, dan kualitas layanan. Selama itu dijalankan, maka keseimbangan tetap terjaga,” katanya. Ia menambahkan bahwa model bisnis paket data yang berjalan selama puluhan tahun terbukti dapat diterima mayoritas pelanggan. Keberadaan opsi rollover pun sebenarnya sudah tersedia di sejumlah operator.
Dalam konteks transformasi digital dan meningkatnya kebutuhan data, diskursus mengenai model kuota dinilai sebagai bagian dari dinamika industri. Namun, setiap perubahan kebijakan perlu mempertimbangkan keberagaman karakter konsumen Indonesia. Agung Harsoyo menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada indikasi sistem yang berjalan secara umum merugikan konsumen maupun operator. “Yang penting adalah pilihan tetap tersedia dan transparansi terjaga,” ujarnya.
Dengan penetrasi internet yang terus tumbuh dan kebutuhan layanan digital yang semakin kompleks, keseimbangan fleksibilitas paket, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan industri menjadi kunci menjaga ekosistem telekomunikasi nasional tetap sehat dan kompetitif.



















