Headline.co.id, Samarinda ~ Polresta Samarinda berhasil menggagalkan distribusi sekitar 10 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan kendaraan darat pada Senin (23/2/2026) dini hari. Dalam operasi ini, sebanyak 12 orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras tersebut turut diamankan. Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan tim gabungan Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang melakukan razia pada pukul 00.10 WITA.
Dalam operasi cipta kondisi tersebut, aparat kepolisian menghentikan dua unit truk dan satu unit mobil penumpang yang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap truk bernomor polisi AB 8102 JC dan KT 8327 KL serta mobil Avanza berpelat KT 1589 QT. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk pertama mengangkut 113 karung dengan berat total 4.520 kilogram, sementara truk kedua memuat 133 karung seberat 5.320 kilogram.
Belasan orang yang diamankan dalam operasi ini termasuk dua penanggung jawab berinisial RS dan FD, para sopir, serta sejumlah pekerja angkut. “Kami akan terus melakukan penyidikan mendalam dan proses hukum selanjutnya,” terang AKP Baharuddin. Saat ini, Satuan Samapta berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda untuk menindaklanjuti kasus ini.






















