Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan bahwa Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (ART) tetap menjamin perlindungan data pribadi warga negara serta keberlanjutan industri pers nasional. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Haryo Limanseto, yang memberikan penjelasan terkait implementasi ART, terutama dalam aspek kebijakan perdagangan non-tarif.
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme transfer data dalam ART tetap tunduk pada regulasi nasional, yaitu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi),” jelas Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Haryo menegaskan bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing. Pemerintah memastikan bahwa proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal. “Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” tegasnya.
Pemerintah juga menilai bahwa kepastian aturan transfer data lintas batas akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital kawasan, sekaligus menarik investasi pusat data dan infrastruktur digital. Terkait kerja sama Perusahaan Platform Digital (PPD) asal AS dengan perusahaan pers nasional, pemerintah menjelaskan bahwa Indonesia hanya menyetujui untuk tidak mewajibkan skema lisensi berbayar, bagi hasil, maupun berbagi data agregat pengguna berita.
Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d dalam ART. Sebagai alternatif kebijakan, Haryo menambahkan, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebagaimana praktik di sejumlah negara OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi) dengan kisaran 2–7 persen.
Penerimaan dari pajak tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung pengembangan literasi digital dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di dalam negeri. Melalui penegasan ini, pemerintah memastikan implementasi ART tetap berpijak pada perlindungan kepentingan nasional, baik dalam aspek kedaulatan data maupun penguatan ekosistem media nasional.























