Headline.co.id, Bantul ~ Satuan Samapta Polres Bantul menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di Outlet 23, Jalan Tj. Raya, Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kegiatan yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Bantul IPTU Medi Prihatin bersama KBO Sat Samapta IPDA Hono Pribadi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual berinisial ASM, laki-laki berusia 21 tahun, serta puluhan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti. Razia dilakukan sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Bantul IPTU Rita Hidayanto menyampaikan bahwa kegiatan penindakan tersebut merupakan implementasi tugas kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta instruksi Polda DIY terkait pemberantasan peredaran miras dan perjudian.
“Sat Samapta Polres Bantul menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol di wilayah Kasihan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan miras ilegal beserta penjualnya untuk proses lebih lanjut,” ujar IPTU Rita Hidayanto kepada Headline Media.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah personel, antara lain KBO Sat Res Narkoba IPTU Medi Prihatin, KBO Sat Samapta IPDA Hono Pribadi, Ps Kanit Turjawali AIPTU Nugroho, satu regu anggota Sat Samapta, dua anggota Propam, serta satu anggota Humas Polres Bantul.
Dari hasil razia, polisi menyita berbagai jenis minuman beralkohol yang terdiri dari puluhan botol bir dan minuman keras lain, antara lain Bir Singaraja, Api Baru, Friend Ship, Intisari, Anggur Orangtua, Bir Prost, Atlas Leci, Anggur Merah Gold, Kawa-kawa, Macdonald, Alexis Leci, Congyang, hingga Mansion House dan Gordon Pink. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Bantul.
IPTU Rita menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan cipta kondisi kamtibmas melalui KRYD ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah penindakan dan penegakan hukum terhadap penjual miras ilegal di wilayah hukum Polres Bantul,” jelasnya.






















