Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026. Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia beserta jajaran terkait. Tujuan dari rapat ini adalah untuk memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Rapat ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 21, yang mengharuskan koordinasi Pemerintah Pusat dan bank sentral dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam siaran pers bersama Kemenkeu dan BI yang diterima pada Sabtu (21/2/2026), menyatakan bahwa koordinasi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Pasal 55 ayat (1).
Selain itu, koordinasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Pasal 6 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Pasal 7. Deni menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengharuskan pemerintah untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bank Indonesia sebelum menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Deni menambahkan bahwa konsultasi ini diperlukan agar penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) oleh pemerintah selaras dengan arah kebijakan dan rencana operasi moneter Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi. “Pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengelolaan defisit APBN 2026 yang terkendali dan strategi pembiayaan yang berhati-hati,” ujar Deni.
Deni menjelaskan bahwa defisit APBN 2026, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, diarahkan sekitar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pembiayaan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan utang dan non-utang. Pembiayaan utang dilakukan melalui penerbitan SBN di pasar domestik dan global, serta penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri. Penerbitan SBN tersebut didukung oleh pengelolaan portofolio utang yang menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang kuat guna menjaga struktur utang pemerintah tetap sehat, aman, dan berkesinambungan.
Sementara itu, Bank Indonesia mengarahkan kebijakan moneter tahun 2026 secara konsisten untuk menjaga inflasi pada sasaran 2,5±1 persen dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Kebijakan moneter ini ditempuh melalui strategi operasi moneter pro-market yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Langkah ini dilakukan dengan mengelola struktur suku bunga dan volume instrumen moneter serta melalui transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder.
Jumlah pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur dalam program pengendalian moneter yang sejalan dengan prinsip kebijakan moneter yang berhati-hati. Langkah ini ditujukan agar tetap konsisten dengan pencapaian sasaran inflasi 2,5±1 persen sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Kemenkeu dan BI juga sepakat bahwa penerbitan SBN oleh pemerintah dan pembelian SBN di pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan berdasarkan prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar. Dalam skema tersebut, pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. Instrumen tersebut bersifat dapat diperdagangkan (tradeable) dengan menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan pemerintah pada 2026 direncanakan mengikuti jumlah SBN yang jatuh tempo pada tahun tersebut sebesar Rp173,4 triliun. Prosesnya akan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki Bank Indonesia dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan. Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral Kemenkeu dan Bank Indonesia ini sebelumnya telah dilakukan, termasuk pada tahun 2021, 2022, dan 2025.
Kemenkeu dan BI menegaskan komitmen bahwa penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar, serta dengan tata kelola yang kuat. Pelaksanaan teknis selanjutnya akan terus dikoordinasikan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi dan pasar keuangan, baik domestik maupun global. Kedua institusi menilai sinergi erat kebijakan fiskal dan moneter sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal, stabilitas moneter khususnya nilai tukar rupiah dan harga, serta stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.




















